Layanan Perpustakaan

Layanan Perpustakaan adalah semua kegiatan kepada pemustaka yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengunaan koleksi, dengan efektif dan efesien untuk kepentingan pemustaka.

Jenis Layanan Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Sorong

  1. Layanan Baca di Tempat
  2. Layanan Sirkulasi
  3. Layanan Referensi
  4. Layanan Penulusuran
  5. Layanan Literasi Informasi
  6. Layanan Silang
  7. Layanan Penyediaan Dokumen

Layanan Baca di Tempat adalah salah satu layanan yang disediakan oleh perpustakaan yang memungkinkan pengguna untuk membaca bahan pustaka di dalam area perpustakaan tanpa harus meminjamnya dan membawa pulang. Layanan ini biasanya berlaku untuk koleksi referensi atau bahan pustaka yang langka, berharga, atau yang hanya tersedia dalam jumlah terbatas.

  • Peminjaman dan Pengembalian Buku: Pengguna dapat meminjam buku dan bahan pustaka lainnya untuk jangka waktu tertentu dan mengembalikannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
  • Perpanjangan dan Reservasi: Pengguna dapat memperpanjang masa peminjaman atau melakukan reservasi untuk buku yang sedang dipinjam oleh orang lain.

Layanan Referensi Perpustakaan adalah layanan yang disediakan oleh perpustakaan untuk membantu pemustaka (pengguna) menemukan dan menggunakan informasi yang mereka butuhkan, baik untuk tujuan penelitian, studi, atau kebutuhan pribadi.

Layanan Penelusuran Perpustakaan adalah layanan yang disediakan oleh perpustakaan untuk membantu pemustaka (pengguna) dalam mencari, menemukan, dan mengakses informasi atau bahan pustaka yang spesifik.

Layanan Literasi Informasi di perpustakaan adalah program atau layanan yang dirancang untuk membekali pemustaka (pengguna perpustakaan) dengan keterampilan yang diperlukan untuk menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara efektif.

Layanan Silang Layanan Perpustakaan adalah layanan yang memungkinkan perpustakaan untuk saling berbagi sumber daya atau informasi dengan perpustakaan lain, guna memenuhi kebutuhan informasi pemustaka yang mungkin tidak dapat dipenuhi oleh perpustakaan asal. Layanan ini mirip dengan Layanan Peminjaman Antar Perpustakaan (Interlibrary Loan/ILL), namun dengan cakupan yang lebih luas, karena bisa mencakup pertukaran layanan lain seperti referensi, bimbingan, atau penggunaan fasilitas.

Layanan Penyediaan Dokumen di perpustakaan adalah layanan yang membantu pemustaka (pengguna) untuk mendapatkan salinan atau akses ke dokumen atau bahan pustaka yang mungkin tidak tersedia secara langsung di perpustakaan tersebut.

BEBAS PUSTAKA

Layanan bebas pustaka merupakan salah satu syarat  wisuda, cuti dan pindah dari Poltekkes Kemenkes Sorong, sebagai bukti tidak punya pinjaman buku dan tanggungan di Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Sorong.

SYARAT PENGUSUSAN BEBAS PUSTAKA (WISUDA)
  1. Mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan.
  2. Menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tata tertib dan aturan yang berlaku diperpustakaan.
  3. Menyerahkan KTI/Skripsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy (CD) ke perpustakaan.
Ketentuan Hard copy:
  • Dicetak dari cover sampai lampiran yang sudah ditandatangani dan distempel basah
  • Dicetak dengan kertas A4 80 gram
Ketentuan Softcopy (CD):
  • File yang disimpan di CD KTI terdiri dari:
    • File KTI/Skripsi dalam bentuk word, lengkap dari cover sampai lampiran yang sudah ditandatangani
    • File KTI/Skripsi dalam bentuk pdf, lengkap dari cover sampai lampiran yang sudah ditandatangani
    • File cover dalam bentuk jpg
    • File diberi nama: NAMA LENGKAP_NIM_PRODI_TAHUN LULUS
ALUR PENGURUSAN BEBAS PUSTAKA
  1. Mahasiswa meminta surat bebas pustaka pada petugas perpustakaan
  2. Petugas akan mengecek database apakah mahasiswa masih ada peminjaman buku dll, Jika masih ada peminjaman mahasiswa wajib mengembalikkan peminjaman buku terlebih dahulu.
  3. Jika buku sudah dikembalikan ke pihak perpustakaan maka Petugas Perpustakaan menerbitkan surat bebas pustaka yang sudah ditanda tangani Ka. Unit Perpustakaan.
  4. Mahasiswa wajib menyerahkan buku sumbangan, KTI/Skripsi dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy dalam bentuk CD.
  5. Petugas menyerahkan surat bebas pustaka kepada mahasiswa.
SYARAT BEBAS PUSTAKA (CUTI DAN PINDAH) :
  1. Mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan.
  2. Menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tata tertib dan aturan yang berlaku diperpustakaan.
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan bebas peminjaman, lengkap dengan materai dan ditandatangani mahasiswa. (Diketik dalam kertas A4)
  4. Petugas akan mengecek dan memberi surat bebas pustaka kepada yang bersangkutan
Scroll to Top